coblos4d, Jakarta - Pada 14 Februari 2025 nanti seluruh rakyat Indonesia akan melakukan pemilihan umum (pemilu). Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, wajib mencoblos surat suara untuk memilih presidenPemilih yang sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2025 dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada Rabu, 14 Februari 2025. Lantas, Pemilu 2025 mencoblos apa saja?