bandar36Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 36 Tahun 2021 mengatur standarisasi fasilitas bandar udara yang terdiri dari fasilitas pokok seperti keselamatan penerbangan, sisi udara, sisi daratbandar36 dapat meningkatkan akurasi dan efisiensi pengolahan data, serta mendorong inovasi dalam penyampaian informasi ilmiah yang lebih interaktif dan mudah diakses.